Cara cek pajak motor lewat HP. Bagi para pemilik kendraan bermotor, kini tak perlu lagi bingung untuk mengetahui nominal pajak kendaraan tahunan. Anda bisa dapatkan informasinya secara online melalui Handphone Anda.
Lazimnya, cara cek pajak motor bisa melalui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Di sana terdapat rincian nominal pajak tahun sebelumnya. Namun nominal pajak bisa bertambah jika ada kebijakan kenaikan pajak atau ada denda kerena menunda pembayaran pajak tahunan Anda.
Nah, untuk mengetahui secara pasti nominal pajak yang harus Anda bayarkan di tahun pajak berjalan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui perangkat seluler Anda dengan cepat dan mudah.
Bagaimana cara cek pajak motor lewat HP?
Sebelum Anda melakukan cek pajak kendaraan, ada baiknya siapkan dulu dokumen dokumen yang dibutuhkan, seperti nomor mesin dan nomer rangka yang tertera di STNK serta Nopol (nomor polisi). Karena nantinya akan diminta untuk mengisikan data data tersebut.
Ada 3 cara cek pajak motor yang bisa Anda lakukan melalui HP Anda. Anda bisa memilih salah satunya yang Anda anggap paling mudah. Berikut caranya:
1. Melalui Website Samsat
Cara cek pajak motor lewat HP yang banyak paling populer adalah melalui website Samsat.
Caranya:
- Buka situs e-samsat.id di browser Anda
- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan yang Anda miliki, lalu klik “Cek Sekarang”
- Akan muncul informasi tentang PKB Anda beserta nominalnya
2. Melalui Aplikasi
Samsat telah membuat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda. Kelebihan aplikasi ini, selain untuk cek pajak motor, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Berikut cara cek pajak motor lewat HP melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Gogle Play Store maupun App Store
- Buka aplikasi SIGNAL setelah selesai terinstal
- Pilih wilayah dimana kendaraan Anda terdaftar
- Masukkan Nomor Polisi/plat Kendaraan anda
- Tunggu hingga muncul informasi detail tentang nominal PKB dan jatuh temponya
3. Melalui SMS
Cara ini mungkin lebih praktis dari dua cara cek pajak motor melalui HP yang sudah dijelaskan sebelumnya. Anda tidak perlu download aplikasi atau mengunjungi website SAMSAT. Anda cukup mengetikkan format SMS dan mengirimkannya ke nomer tujuan.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi SMS pada HP Anda
- Ketikkan SMS dengan format: info(spasi)nomor plat/kode plat/nomor plat(spasi)warna motor
Contoh: info B/8275/KBF Silver
- Kirimkan SMS ke Nomor 0811-2119-211
- Tunggu balasan mengenai informasi PKB Anda
Namun, cara cek pajak motor melalui SMS ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode nomor B, D, E, F, T dan Z saja. Untuk kendaraan dengan kode plat selain ini bisa dicek melalui website atau aplikasi Samsat.
Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk menghindari antrian dan agar lebih praktis dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda bisa menggunakan layanan Samsat Keliling. Anda bisa mengetahui jadwal layanan samsat keliling terdekat melalui internet.
Siapkan juga dokumen yang diperlukan, agar Anda tidak bolak balik karena ada berkas yang tidak lengkap. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah e-KTP pemilik kendaraan asli beserta foto copy, BPKB asli beserta foto copy dan STNK asli beserta foto copy. Bagi yang belum ada BPKB, bisa menggunakan surat pengantar atau keterangan dari perusahaan leasing.
Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling:
- Datangi lokasi samsat keliling terdekat
- Serahkan berkas dokumen kendaraan Anda
- Tunggu verfikasi berkas oleh petugas
- Petugas akan memanggil Anda dan menyebutkan nominal pajak yang harus Anda bayar
- Lakukan pembayaran pajak motor sesuai nominal yang disebutkan
- Jika ada tunggakan pajak, lakukan pembayaran denda terlebih dahulu
- Tunjukkan bukti pembayaran pajak saat mengambil SYNK
- Ambil STNK Anda yang sudah distempel sebagai tanda pengesahan pajak tahunan
Penutup
Era digital banyak memberikan kemudahan kemudahan bagi manusia. Hampir setiap layanan dapat dinikmati dalam genggaman tangan melalui berbagai aplikasi. Termasuk layanan cek pajak kendaraan bermotor dan pembayarannya telah beradaptasi ke dalam layanan online. Tidak seperti dulu yang harus menunggu antrian berjam jam untuk bisa membayar pajak kendaraan di kantor samsat.
Saat ini Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotor Anda secara online, baik melalui website resmi, aplikasi samsat maupun SMS.
Demikianlah cara cek pajak motor lewat HP, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Setelah melakukan pengecekan, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda di kantor samsat daerah masing masing, samsat keliling maupun melalui aplikasi SIGNAL.
Semoga bermanfaat.