Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Hukumnya Apa? Wajib Anda Tahu!

Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Hukumnya Apa? Wajib Anda Tahu!

Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Hukumnya Apa? Menuntut ilmu menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia. Entah itu ilmu yang berkaitan dengan agama atau ilmu ilmu tentang keduniaan.

Islam, sebagai sebuah agama yang Allah turunkan melalui perantara Nabi yang Mulia Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat mendorong umatnya untuk mempelajari ilmu. Banyak sekali ayat ayat Al Qur’an dan hadits hadits yang menjelaskan tentang pentingnya ilmu dan kedudukan orang yang berilmu.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyakah kepada ahli Dzikir (ahli ilmu) jika kalian tidak mengetahui.” (Al Anbiyaa: 7)

يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ

“Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang orang yang beriman di antara kalian dan orang orang berilmu beberapa derajat.” (Al-Mujadilah 11)

إِنَّ طالبَ العلمِ يستغفِرُ له من في السماء و الأرض،حتى الحيتانِ في الماء

“Sesungguhnya para penuntut ilmu akan mendapatkan permintaan ampunan dari para penghuni langit dan bumi, hingga ikan ikan di dalam air (ikut memintakan ampunan juga).” (Hadits shahih riwayat Ibnu Majah No. 223)

من سلَكَ طريقًا يلتمسُ فيهِ علمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طريقًا إلى الجنَّةِ

“ Siapa saja yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka akan dimudahkan baginya jalan menuju surge.” (hadits riwayat Muslim)

Dan masih banyak lagi ayat ayat dari Al qur’an dan hadits hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan tentang keutamaan menuntut ilmu dan tingginya derajat para ahli ilmu dan penuntut ilmu.

Lalu, apa hukumnya menuntut ilmu bagi seorang muslim?

Nah, artikel Elfaaza Media kali ini akan mengupas tentang menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya apa, secara terperinci, agar kita bisa memberikan porsi waktu yang tepat dan ilmu apa saja yang perlu mendapatkan prioritas.

Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Hukumnya Apa?

Secara hukum asal, menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya adalah wajib, sebagaimana dalil dari Al Qur’an berikut:

 فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 “Maka bertanyakah kepada ahli Dzikir (ahli ilmu) jika kalian tidak mengetahui.” (Al Anbiyaa: 7)

Dalam ayat ini, Allah Tabaraka wa Ta’ala memerintahkan untuk bertanya kepada para ahli ilmu tentang permasalahan yang tidak diketahuinya.

Dalam hadits , Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyampaikan:

طلبُ العلمِ فريضةٌ على كلِّ مسلمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap orang Muslim.” (HR  Ibnu Majah)

Lalu, apakah setiap ilmu wajib dipelajari oleh orang muslim?

Jawabanya tentu tidak. Karena jika jika semua ilmu wajib, maka orang tidak akan sanggup melakukannya, karena begitu luasnya ilmu dan begitu banyak cabang cabang ilmu dalam Islam.

Ada ilmu ilmu yang wajib untuk dipahami oleh setiap muslim, ada juga yang wajib bagi beberapa orang saja dan ada juga ilmu yang sunnah saja hukum mempelajarinya. Berikut ini rinciannya:

Wajib Ain

Menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya wajib untuk hal hal pokok agama. Seperti ilmu mengenal Allah dengan nama nama dan sifat sifatNya yang mulia, mengenal Nabi Muhammad pembawa risalah Islam.

Dan juga ilmu tentang cara peribadahan yang diwajibkan kepada seorang muslim, seperti tata cara shalat, puasa, zakat dan setiap yang terkait dengannya seperti tata cara bersuci, wudhu dan seterusnya.

Selain itu, wajib pula mengetahui hal hal yang berkenaan dengan profesi atau aktifitas sehari harinya. Contoh, jika dia seorang pedagang, maka wajib baginya mengetahui hal hal yang berkenaan dengan perdagangan dan hal yang dilarang dalam perdagangan. Seorang penyembelih hewan juga harus tahu tata cara penyembelihan hewan yang benar sesuai syariat. Begitu juga dengan profesi lainnya

Ilmu yang hukumnya wajib ain ini intinya adalah agar ibadah yang akan kita kerjakan dan mualamalah yang akan kita lakukan benar sesuai tuntunan syariat.

Wajib Kifayah

Hukum wajib kifayah adalah hukum yang apabila dalam satu wilayah atau komunitas tertentu sudah ada yang mempelajarinya, maka gugur kewajiban bagi muslim lainnya untuk mempelajarinya. Namun jika tidak ada yang mempelajarinya maka berdosalah semua orang dalam wilayah tersebut.

Contoh, ilmu tentang waris dalam Islam tidak semua muslim harus mempelajarinya secara rinci. Tetapi setidaknya harus ada orang yang mempelajarinya dalam satu dusun atau kelurahan atau wilayah yang lebih luas lagi.

Sehingga, jika ada permasalahan waris dari penduduk setempat bisa menanyakan kepada yang bersangkutan. Ilmu tentang pengurusan jenazah, pengurusan zakat infaq dan sedekah serta yang semisal masuk dalam hukum fardhu kifayah.

Begitu juga dengan sebagian ilmu keduniaan, seperti kedokteran, kemiliteran, bangunan dan lain lain yang berkaitan dengan kemaslahatan kaum muslimin, sebagian ulama memasukkannya ke dalam hukum fardhu kifayah

Sunnah

Menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya sunnah untuk perkara perkara yang di luar yang wajib seperti yang telah disebutkan di atas. Contohnya ilmu yang berkaitan dengan fadho’ilul amal, tarikh dan ilmu dunia yang bisa memberikan kebaikan bagi penuntutnya.

Mubah

Menuntut ilmu menjadi mubah (boleh boleh saja) hukumnya bagi seorang muslim. Umumnya ilmu ini berkaitan dengan ilmu ilmu dunia seperti keahlian yang berkaitan dengan hobi dan sebagainya.

Ilmu jenis ini bisa menjadi sunnah hukumnya manakala sang penuntut ilmu meniatkan untuk kebaikan bagi dirinya sendiri atau orang lain menurut syariat. Dan akan menjadi tercela ketika ilmu ini tidak diniatkan untuk kebaikan dan tidak membawa manfaat baik bagi penuntutnya. Bahkan menyebabkan hilangnya waktu yang berharga.

Haram

Menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya haram apabila dia mempelajari ilmu ilmu yang dilarang dalam Islam. Contohnya ilmu sihir, perdukunan, bela diri yang ada kerjasama dengan jin dan sejenisnya.

Termasuk juga ilmu ilmu yang berkembang belakangan ini, seperti filsafat yang menyimpang dari Islam, pluralisme dan liberalisme dalam beragama.

Kesimpulan

Agama Islam lahir dengan ilmu dan berkembang dengan ilmu. Oleh karena itu, Islam sangat menghargai ilmu dan mewajibkan umatnya untuk terus mempelajari ilmu.

Secara mutlak, menuntut ilmu bagi seorang muslim hukumnya wajib dalam perkara perkara agama yang akan memberikan maslahat (kebaikan) bagi akhirat dan dunianya.

Selebihnya, dalam perkara dunia menuntut ilmu hukumnya berkisar antara wajib kifayah, sunnah dan mubah tergantung kondisi dan tuntutan kebutuhan serta niat dari penuntut ilmu itu sendiri.

Dengan mengetahui rincian hukum menuntut ilmu bagi seorang muslim, diharapkan kita bisa memberikan skala prioritas dalam menuntut ilmu. Sehingga waktu dan usaha yang kita keluarkan bisa lebih bermanfaat dan tidak sia sia.

Demikian pembahasan tentang Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim Hukumnya Apa, semoga dengan artikel ini bisa memberikan semangat bagi kita untuk tetap terus menuntut ilmu dan memberikan perhatian kepada ilmu ilmu yang bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat, baik untuk kemaslahatan akhirat maupun kemaslahatan dunia.